Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI |
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan
penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.
Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim,
Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,
Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh.
Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik,
dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden
Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan
naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang
dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk
agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang
merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan
mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam
waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para
tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum
sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan
itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas
kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan
kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia
yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan
mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan
hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah
disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun
1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila |
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai
saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar