Pengertian Pemerintahan

Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Ini sejalan dengan pendapat Van Vollenhoven, pengertian pemerintahan dalam arti luas (bewindvoering) atau “regeren” meliputi :
  1. Membuat peraturan (regeling–wetgeving)
  2. Pemerintahan/pelaksana (bestuur);
  3. Peradilan (Rechtspraak);
  4. Polisi (politie
Oleh Koentjoro Purbopranoto keempat pemerintahan dalam arti luas dari Van Vollenhoven tersebut dinamakan “caturpraja”


Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa pemerintah adalah penyelenggara administrasi negara.


Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
  1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
  2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
  3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.

Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
  1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
  2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

0 komentar:

Posting Komentar