Sistem check and balances dalam sistem pemerintaha RI menurut UUD 1945 :
Legislatif |
Eksekutif |
Yudikatif |
-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi. |
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim konstitusi. |
-Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang. |
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial) |
Negara-Negara lain |
|
|
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar
yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR
dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD
dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari
masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem
pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
|
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
- Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
- Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui
presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau
persetujuan mahkamah konstitusional.
- Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
- Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
- UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
- Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
- Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
- Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
- Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
- Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
- Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan
kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha
pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
- Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
- Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
- Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
- Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
- Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Check and balances, presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
- Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
- Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
- Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus
mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu
baru.
- Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
|
0 komentar:
Posting Komentar