Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta
kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20.
Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
Monarki Absolut adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah,
atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap
sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan
dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh:
Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
Monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya
monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
Monarki Parlementer adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri)
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala
negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh:
Inggris, Belanda, dan Malaysia.
0 komentar:
Posting Komentar