Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
Republik Absolut, pemerintahan bersifat
diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi,
konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
Republik Konstitusional, presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi
dari kekuasaan eksekutif.
0 komentar:
Posting Komentar