Peranan pers adalah
memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa, pers adalah
media yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan
melaporkan tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat
bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan
kukum serta ketidak efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga
pemerintah. Negara demokrasi ditandai adanya pers bebas, sedangkan kediktatoran
penguasa ditandai adanya pembungkaman/pembredelan media masa.
Pasal 6 UU pers No 40
tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
- Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
- Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
- Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
0 komentar:
Posting Komentar