Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di
mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini
jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat
mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya
melawan Sekutu.
Pembentukan BPUPKI
Sidang BPUPKI |
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan
dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk
Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada
tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara
peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang
adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang),
dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI
adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7
orang tanpa hak suara.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni
1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat
tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin. Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara
Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik. Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :
- Peri Kebangsaaan
- Peri kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- Kesejahteraan Rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang
masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka.
Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang
berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir dan batin;
- Musyawarah;
- Keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk
mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau perikemanusiaan;
- Mufakat atau demokrasi;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang
ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai
hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses
(istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai
aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus
Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota
Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada
tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
0 komentar:
Posting Komentar